PETUGAS DOKUMEN --------> MEDIA ---------> JUKLAK ---------> ALMARI DOKUMEN
SISTEM PENGELOLAAN DOKUMAN/ARSIP
KANTOR PELAYANAN PUBLIK DESA MELIRANG
Peraturan Menpan RI nomor 7 tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik mengatur bahwa Pengelolaan berkas/dokumen merupakan salah satu Istrumen penilaian dalam sistem prosedur baku internal pelayanan. Kondisi yang diharapkan dalam pengelolaan berkas/dokumen adalah
1.adanya tempat berkas/dokumen. Keberadaan tempat berkas/dokumen dalam suatu intansi pemerintah dapat dibuktikan dengan ruangan khusus untuk berkas/dokumen;
2.adanya petugas yang ditunjuk untuk mengelola berkas/dokumen. Penunjukkan petugas bersifat tertulis dengan naskah penetapan/surat keputusan.
3.adanya Petunjuk laksana/juklak pengelolaan berkas/dokumen. Petunjuk laksana/juklak dijelaskan dalam petunjuk teknis dan tata cara pengelolaan berkas/dokumen. keterukurannya adalah adanya kesesuaian antara juklak dan tata cara pengelolaan dan penerapan. penerapan yang terukur adalah petugas yang mengelola dapat memberikan penjelasan.
4.adanya media pencatatan dalam pengelolaan berkas/dokumen.
0 komentar:
Posting Komentar